SYARAT MASUK INDONESIA TANPA TES PCR & KARANTINA

Bagi Anda yang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri saat ini sudah tidak perlu khawatir lagi.

Karena saat ini pemerintah Indonesia telah resmi melakukan sejumlah pelonggaran mengenai aturan karantina dan tes RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki Indonesia.

Berikut ini adalah syarat untuk masuk Indonesia mengacu pada SE 17/2022:

Syarat Masuk Indonesia Tanpa Tes PCR dan Karantina, yaitu:

Dalam SE tersebut, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah divaksin dosis kedua dan dosis booster tidak perlu malakukan tes RT-PCR dan tidak perlu karantina dengan ketentuan:

  • Terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19.
  • Memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalnan tanpa perlu menjalani tes PCR dan Karantina.

Tanpa Tes PCR Adapun Untuk kategori ini:

Bagi PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa tes PCR dengan ketentuan beriku ini.

  • PPLN belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangakatan diwajibkan melakukan karantina selama 5×24 jam.
  • PPLN yang memiliki usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.
  • PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Bagi yang Pernah Terkonfirmasi COVID-19 dalam 30 Hari:

Bagi PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, berikut syarat masuk Indonesia yang berlaku:

  • Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan.
  • Wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan.
  • Melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementrian yang menyelengarakan urusan pemerintah bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19.

Jadi, saat ini Anda sudah tidak perlu khawatir lagi untuk repot-repot memikirkan bagaimana melakukan liburan ke luar negeri.

Anda juga dapat melakukan pemesana hotel mewah impian Anda selama ini langsung dari ATASTAY.

Selamat merencanakan liburan menarik Anda!